Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Restitusi
Disebut juga: ganti rugi korban
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarganya. Restitusi dapat mencakup kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya perawatan medis atau psikologis, dan kerugian lain. Dalam perkara kekerasan seksual, restitusi wajib diputus hakim dan dapat dijamin dengan penyitaan harta pelaku.
Contoh
Hakim menghukum pelaku perdagangan orang membayar restitusi Rp100 juta kepada korban.
Dasar hukum: UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; PP 43/2017; Pasal 30 UU 12/2022 tentang TPKS
Cari artikel tentang Restitusi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.