Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Residivis

Disebut juga: pengulangan tindak pidana, recidive, recidivist

Residivis adalah orang yang kembali melakukan tindak pidana setelah pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu. Pengulangan menjadi alasan pemberatan pidana. Hakim juga mempertimbangkannya dalam menentukan berat ringannya hukuman.

Contoh

Mantan narapidana pencurian yang kembali mencuri dua tahun setelah bebas diperberat hukumannya sebagai residivis.

Dasar hukum: Pasal 486 sampai 488 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Residivis →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp