Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Prodeo
Disebut juga: berperkara gratis, pembebasan biaya perkara
Prodeo adalah fasilitas berperkara di pengadilan tanpa membayar biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Pemohon melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kartu bantuan sosial tertentu. Selain prodeo, pengadilan juga menyediakan pos bantuan hukum untuk konsultasi dan pembuatan dokumen gugatan secara gratis.
Contoh
Seorang buruh harian mengajukan gugatan cerai secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
Dasar hukum: Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.