Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Posita

Disebut juga: fundamentum petendi, dalil gugatan

Posita adalah bagian surat gugatan yang menguraikan fakta kejadian dan alasan hukum yang menjadi dasar tuntutan. Posita menjelaskan hubungan hukum antara para pihak dan bagaimana hak penggugat dilanggar. Posita harus sejalan dengan petitum agar gugatan tidak dianggap kabur.

Contoh

Dalam posita, penggugat menjelaskan tanggal perjanjian, jumlah pinjaman, dan kapan tergugat berhenti membayar.

Dasar hukum: Pasal 118 HIR dan praktik peradilan perdata

Cari artikel tentang Posita →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp