Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Putusan Arbitrase Internasional
Disebut juga: foreign arbitral award
Putusan arbitrase internasional adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Indonesia atau yang dianggap internasional menurut hukum Indonesia. Agar dapat dilaksanakan di Indonesia, putusan harus didaftarkan dan memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indonesia terikat Konvensi New York 1958 tentang pengakuan putusan arbitrase asing.
Contoh
Perusahaan asing mendaftarkan putusan arbitrase Singapura ke PN Jakarta Pusat untuk dieksekusi terhadap mitranya di Indonesia.
Dasar hukum: Pasal 65-69 UU Nomor 30 Tahun 1999; Keppres Nomor 34 Tahun 1981
Cari artikel tentang Putusan Arbitrase Internasional →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.