Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Putusan Serta Merta

Disebut juga: uitvoerbaar bij voorraad, provisional execution

Putusan serta merta adalah putusan yang dapat dilaksanakan lebih dulu walaupun pihak yang kalah masih mengajukan banding atau kasasi. Karena berisiko merugikan jika putusan kemudian dibatalkan, Mahkamah Agung membatasinya secara ketat dan umumnya mensyaratkan jaminan. Hakim hanya menjatuhkannya dalam keadaan tertentu, misalnya bila didasarkan akta autentik.

Contoh

Hakim menolak permintaan putusan serta merta karena bukti penggugat hanya berupa kuitansi biasa.

Dasar hukum: Pasal 180 ayat (1) HIR; SEMA Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001

Cari artikel tentang Putusan Serta Merta →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp