Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Replik

Replik adalah tanggapan penggugat atas jawaban tergugat dalam perkara perdata. Dalam replik, penggugat dapat menegaskan kembali dalil gugatannya dan membantah dalil tergugat. Dalam perkara pidana, istilah replik juga digunakan untuk tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Setelah replik, pihak lawan dapat menanggapinya kembali melalui duplik.

Contoh

Penggugat menyerahkan replik yang membantah klaim tergugat bahwa utang sudah dilunasi.

Dasar hukum: HIR; KUHAP

Cari artikel tentang Replik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp