Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Sita Eksekusi
Disebut juga: executorial beslag
Sita eksekusi adalah penyitaan harta pihak yang kalah untuk dilaksanakan putusan pengadilan, biasanya agar harta itu dapat dilelang untuk membayar kewajibannya. Sita ini dilakukan setelah pihak yang kalah tidak mau memenuhi putusan secara sukarela meski sudah ditegur. Penyitaan dilakukan oleh panitera atau juru sita atas perintah ketua pengadilan.
Contoh
Karena tergugat tak kunjung membayar, pengadilan meletakkan sita eksekusi atas mobil dan rumahnya.
Dasar hukum: Pasal 197 HIR / Pasal 208 RBg
Cari artikel tentang Sita Eksekusi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.