Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Sita Revindikasi
Disebut juga: revindicatoir beslag
Sita revindikasi adalah penyitaan atas barang bergerak milik penggugat yang sedang dikuasai orang lain, agar barang itu dapat dikembalikan kepada pemiliknya. Sita ini diajukan oleh pemilik barang, bukan untuk menjamin pembayaran utang. Jika gugatan dikabulkan, barang diserahkan kembali kepada pemilik.
Contoh
Pemilik genset yang dipinjam namun tidak dikembalikan memohon sita revindikasi atas genset tersebut.
Dasar hukum: Pasal 226 HIR / Pasal 260 RBg
Cari artikel tentang Sita Revindikasi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.