Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Sita Jaminan

Disebut juga: conservatoir beslag, CB

Sita jaminan adalah penyitaan harta tergugat atas permintaan penggugat selama perkara berjalan, agar harta tersebut tidak dipindahtangankan dan putusan nantinya dapat dilaksanakan. Penggugat harus menunjukkan alasan kuat bahwa tergugat berupaya mengalihkan hartanya. Barang yang disita tetap boleh dikuasai tergugat tetapi tidak boleh dijual atau dibebani.

Contoh

Penggugat meminta sita jaminan atas rumah tergugat yang diduga akan dijual untuk menghindari pembayaran utang.

Dasar hukum: Pasal 227 HIR

Cari artikel tentang Sita Jaminan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp