Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Sumpah Pemutus

Disebut juga: sumpah decisoir, decisoir eed

Sumpah pemutus adalah sumpah yang dibebankan oleh satu pihak kepada pihak lawan untuk menggantungkan putusan perkara pada sumpah itu. Sumpah ini digunakan ketika tidak ada bukti lain sama sekali. Jika pihak yang dibebani bersumpah, ia dimenangkan; jika menolak, ia dikalahkan.

Contoh

Karena tidak ada bukti tertulis, penggugat meminta tergugat mengucapkan sumpah pemutus bahwa ia tidak pernah berutang.

Dasar hukum: Pasal 156 HIR / Pasal 183 RBg; Pasal 1930 KUHPerdata

Cari artikel tentang Sumpah Pemutus →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp