Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Surat Gugatan
Disebut juga: gugatan perdata, petitie
Surat gugatan adalah dokumen tertulis yang diajukan seseorang ke pengadilan untuk menuntut haknya dari pihak lain. Isinya memuat identitas para pihak, uraian kejadian dan dasar hukum (posita), serta apa yang diminta kepada hakim (petitum). Gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang dan menjadi dasar seluruh pemeriksaan perkara.
Contoh
Budi mendaftarkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri karena tetangganya tidak mengembalikan pinjaman uang.
Dasar hukum: Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg
Cari artikel tentang Surat Gugatan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.