Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Sumpah Tambahan

Disebut juga: sumpah suppletoir, suppletoire eed

Sumpah tambahan adalah sumpah yang diperintahkan hakim kepada salah satu pihak karena bukti yang ada belum cukup tetapi sudah ada permulaan bukti. Sumpah ini berfungsi melengkapi pembuktian yang kurang. Berbeda dari sumpah pemutus, sumpah tambahan diperintahkan oleh hakim karena jabatannya.

Contoh

Hakim memerintahkan penggugat bersumpah tambahan karena ia baru memiliki satu saksi tentang pinjaman tersebut.

Dasar hukum: Pasal 155 HIR / Pasal 182 RBg; Pasal 1940 KUHPerdata

Cari artikel tentang Sumpah Tambahan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp