Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
Disebut juga: SKLN
Sengketa kewenangan lembaga negara adalah perselisihan antarlembaga negara mengenai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sengketa ini diadili oleh Mahkamah Konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir. Yang dapat menjadi pihak hanya lembaga negara yang kewenangannya bersumber dari UUD 1945.
Contoh
Sebuah lembaga negara mengajukan SKLN ke MK karena merasa kewenangannya diambil alih lembaga lain.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Cari artikel tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.