Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Petitum

Disebut juga: tuntutan, onderwerp van den eis

Petitum adalah bagian akhir surat gugatan yang berisi hal-hal yang diminta penggugat agar diputuskan hakim. Petitum terdiri atas tuntutan pokok dan biasanya ditutup dengan permohonan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Hakim pada dasarnya tidak boleh mengabulkan melebihi apa yang diminta dalam petitum.

Contoh

Petitum gugatan meminta hakim menghukum tergugat membayar utang Rp50 juta beserta biaya perkara.

Dasar hukum: Pasal 178 ayat (3) HIR

Cari artikel tentang Petitum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp