Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Pertimbangan Hukum
Disebut juga: ratio decidendi, considerans
Pertimbangan hukum adalah bagian putusan yang menguraikan alasan dan dasar hukum hakim dalam mengambil keputusan. Di dalamnya hakim menilai fakta, bukti, dan aturan yang relevan. Putusan wajib memuat pertimbangan yang cukup; putusan yang kurang pertimbangan dapat dibatalkan di tingkat atas.
Contoh
Mahkamah Agung membatalkan putusan banding karena pertimbangan hukumnya tidak menilai bukti surat penggugat.
Dasar hukum: Pasal 184 HIR; Pasal 50 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Cari artikel tentang Pertimbangan Hukum →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.