Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Pertimbangan Hukum

Disebut juga: ratio decidendi, considerans

Pertimbangan hukum adalah bagian putusan yang menguraikan alasan dan dasar hukum hakim dalam mengambil keputusan. Di dalamnya hakim menilai fakta, bukti, dan aturan yang relevan. Putusan wajib memuat pertimbangan yang cukup; putusan yang kurang pertimbangan dapat dibatalkan di tingkat atas.

Contoh

Mahkamah Agung membatalkan putusan banding karena pertimbangan hukumnya tidak menilai bukti surat penggugat.

Dasar hukum: Pasal 184 HIR; Pasal 50 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Cari artikel tentang Pertimbangan Hukum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp