Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Peraturan Mahkamah Agung
Disebut juga: PERMA
Peraturan Mahkamah Agung adalah peraturan yang dibuat MA untuk mengisi kekosongan hukum acara dan memperlancar penyelenggaraan peradilan. PERMA mengikat para pihak yang berperkara di pengadilan, bukan hanya aparatur peradilan. Contohnya PERMA tentang mediasi, gugatan sederhana, dan administrasi perkara elektronik.
Contoh
Prosedur gugatan sederhana diatur dalam PERMA, bukan dalam HIR.
Dasar hukum: Pasal 79 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011
Cari artikel tentang Peraturan Mahkamah Agung →
Istilah terkait
- Penggugat
- Pengujian Undang-Undang
- Peninjauan Kembali
- Persangkaan
- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
- Pertimbangan Hukum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.