Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Penggugat
Disebut juga: eiser, plaintiff
Penggugat adalah pihak yang mengajukan gugatan ke pengadilan karena merasa haknya dilanggar oleh pihak lain. Penggugat dapat berupa orang perorangan maupun badan hukum, dan boleh maju sendiri atau diwakili kuasa hukum. Pada umumnya penggugat wajib membuktikan dalil-dalil yang ia ajukan.
Contoh
Sebuah koperasi bertindak sebagai penggugat terhadap anggotanya yang menunggak angsuran.
Dasar hukum: HIR dan RBg
Cari artikel tentang Penggugat →
Istilah terkait
- Pembubaran Partai Politik
- Pemeriksaan Setempat
- Pengakuan
- Pengujian Undang-Undang
- Peninjauan Kembali
- Peraturan Mahkamah Agung
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.