Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Pemeriksaan Setempat
Disebut juga: descente, sidang lapangan
Pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan hakim di lokasi objek sengketa, biasanya tanah atau bangunan. Tujuannya memastikan letak, luas, dan batas objek agar putusan jelas dan dapat dilaksanakan. Mahkamah Agung menganjurkan pemeriksaan setempat dalam perkara yang objeknya benda tidak bergerak.
Contoh
Majelis hakim mendatangi kebun sengketa untuk mencocokkan batas-batas tanah dengan isi gugatan.
Dasar hukum: Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg; SEMA Nomor 7 Tahun 2001
Cari artikel tentang Pemeriksaan Setempat →
Istilah terkait
- Pemakzulan
- Pembatalan Putusan Arbitrase
- Pembubaran Partai Politik
- Pengakuan
- Penggugat
- Pengujian Undang-Undang
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.