Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Pemeriksaan Setempat

Disebut juga: descente, sidang lapangan

Pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan hakim di lokasi objek sengketa, biasanya tanah atau bangunan. Tujuannya memastikan letak, luas, dan batas objek agar putusan jelas dan dapat dilaksanakan. Mahkamah Agung menganjurkan pemeriksaan setempat dalam perkara yang objeknya benda tidak bergerak.

Contoh

Majelis hakim mendatangi kebun sengketa untuk mencocokkan batas-batas tanah dengan isi gugatan.

Dasar hukum: Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg; SEMA Nomor 7 Tahun 2001

Cari artikel tentang Pemeriksaan Setempat →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp