Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Pembubaran Partai Politik
Disebut juga: pembubaran parpol
Pembubaran partai politik adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan pemerintah agar suatu partai dibubarkan. Alasannya antara lain ideologi, asas, tujuan, atau kegiatan partai bertentangan dengan UUD 1945. Yang berhak mengajukan permohonan adalah pemerintah.
Contoh
Pemerintah hanya dapat membubarkan partai politik melalui putusan MK, bukan dengan keputusan sepihak.
Dasar hukum: Pasal 24C ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Cari artikel tentang Pembubaran Partai Politik →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.