Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Pengakuan
Disebut juga: bekentenis, admission
Pengakuan adalah pernyataan salah satu pihak di persidangan yang membenarkan dalil pihak lawan. Pengakuan di depan hakim merupakan bukti sempurna terhadap pihak yang mengaku. Pengakuan juga tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan pihak yang mengaku.
Contoh
Tergugat mengakui di persidangan bahwa ia memang meminjam uang, sehingga dalil pinjaman dianggap terbukti.
Dasar hukum: Pasal 174 dan 176 HIR; Pasal 1923-1928 KUHPerdata
Cari artikel tentang Pengakuan →
Istilah terkait
- Pembatalan Putusan Arbitrase
- Pembubaran Partai Politik
- Pemeriksaan Setempat
- Penggugat
- Pengujian Undang-Undang
- Peninjauan Kembali
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.