Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Pengakuan

Disebut juga: bekentenis, admission

Pengakuan adalah pernyataan salah satu pihak di persidangan yang membenarkan dalil pihak lawan. Pengakuan di depan hakim merupakan bukti sempurna terhadap pihak yang mengaku. Pengakuan juga tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan pihak yang mengaku.

Contoh

Tergugat mengakui di persidangan bahwa ia memang meminjam uang, sehingga dalil pinjaman dianggap terbukti.

Dasar hukum: Pasal 174 dan 176 HIR; Pasal 1923-1928 KUHPerdata

Cari artikel tentang Pengakuan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp