Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Prodeo

Disebut juga: berperkara gratis, pembebasan biaya perkara

Prodeo adalah fasilitas berperkara di pengadilan tanpa membayar biaya perkara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Pemohon melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kartu bantuan sosial tertentu. Selain prodeo, pengadilan juga menyediakan pos bantuan hukum untuk konsultasi dan pembuatan dokumen gugatan secara gratis.

Contoh

Seorang buruh harian mengajukan gugatan cerai secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Dasar hukum: Perma 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu

Cari artikel tentang Prodeo →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp