Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPN Tidak Dipungut
Disebut juga: fasilitas PPN tidak dipungut
PPN tidak dipungut adalah fasilitas di mana PPN tetap terutang tetapi tidak dipungut oleh penjual atas penyerahan tertentu. Pajak masukan terkait penyerahan tersebut tetap dapat dikreditkan. Fasilitas ini diberikan misalnya untuk kawasan tertentu atau kegiatan strategis.
Contoh
Penyerahan barang ke perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
Dasar hukum: Pasal 16B UU PPN
Cari artikel tentang PPN Tidak Dipungut →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.