Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPN Tidak Dipungut

Disebut juga: fasilitas PPN tidak dipungut

PPN tidak dipungut adalah fasilitas di mana PPN tetap terutang tetapi tidak dipungut oleh penjual atas penyerahan tertentu. Pajak masukan terkait penyerahan tersebut tetap dapat dikreditkan. Fasilitas ini diberikan misalnya untuk kawasan tertentu atau kegiatan strategis.

Contoh

Penyerahan barang ke perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Dasar hukum: Pasal 16B UU PPN

Cari artikel tentang PPN Tidak Dipungut →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp