Kamus Hukum · Hukum Pajak

PPh Pasal 22

Disebut juga: pemungutan PPh 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu atas kegiatan impor, pembelian oleh bendahara pemerintah, atau penjualan barang tertentu. Pemungut antara lain Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Pajak yang dipungut dapat dikreditkan oleh wajib pajak yang dipungut.

Contoh

Saat mengimpor barang, importir dipungut PPh Pasal 22 oleh Bea dan Cukai.

Dasar hukum: Pasal 22 UU PPh

Cari artikel tentang PPh Pasal 22 →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp