Kamus Hukum · Hukum Pajak
PPh Pasal 22
Disebut juga: pemungutan PPh 22
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu atas kegiatan impor, pembelian oleh bendahara pemerintah, atau penjualan barang tertentu. Pemungut antara lain Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Pajak yang dipungut dapat dikreditkan oleh wajib pajak yang dipungut.
Contoh
Saat mengimpor barang, importir dipungut PPh Pasal 22 oleh Bea dan Cukai.
Dasar hukum: Pasal 22 UU PPh
Cari artikel tentang PPh Pasal 22 →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.