Kamus Hukum · Hukum Pertanahan

PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah

Disebut juga: pajak penjual, PPh pasal 4 ayat 2 tanah

PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak yang mengalihkan, misalnya penjual. Tarif umumnya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan, sedangkan untuk rumah sederhana atau rusun sederhana oleh pengembang tertentu 1 persen. Bukti pembayarannya diperlukan sebelum akta ditandatangani.

Contoh

Penjual rumah seharga Rp1 miliar membayar PPh final sebesar Rp25 juta sebelum AJB.

Dasar hukum: PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Cari artikel tentang PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp