Kamus Hukum · Hukum Pertanahan
PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah
Disebut juga: pajak penjual, PPh pasal 4 ayat 2 tanah
PPh final pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh pihak yang mengalihkan, misalnya penjual. Tarif umumnya 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan, sedangkan untuk rumah sederhana atau rusun sederhana oleh pengembang tertentu 1 persen. Bukti pembayarannya diperlukan sebelum akta ditandatangani.
Contoh
Penjual rumah seharga Rp1 miliar membayar PPh final sebesar Rp25 juta sebelum AJB.
Dasar hukum: PP 34/2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Cari artikel tentang PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah →
Istilah terkait
- Perjanjian Pemanfaatan Tanah
- Perpanjangan Hak atas Tanah
- Persetujuan Bangunan Gedung
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
- Redistribusi Tanah
- Reforma Agraria
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.