Kamus Hukum · Hukum Keluarga & Waris
Perwalian
Disebut juga: voogdij, wali anak
Perwalian adalah pengurusan diri dan harta anak yang belum berusia 18 tahun dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Wali dapat ditunjuk oleh orang tua melalui wasiat atau ditetapkan pengadilan. Wali wajib mengurus anak dan hartanya dengan sebaik-baiknya serta menghormati agama anak. Wali bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kesalahannya.
Contoh
Setelah kedua orang tuanya meninggal, pengadilan menetapkan bibinya sebagai wali.
Dasar hukum: Pasal 50 sampai 54 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Cari artikel tentang Perwalian →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.