Kamus Hukum · Hukum Pajak
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Disebut juga: P3B, tax treaty
P3B adalah perjanjian pajak antara Indonesia dan negara lain untuk mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak dua kali. Perjanjian ini mengatur hak pemajakan masing-masing negara dan dapat menurunkan tarif pemotongan. Untuk memakai fasilitasnya, wajib pajak luar negeri harus memenuhi syarat administratif, seperti surat keterangan domisili.
Contoh
Royalti yang dibayar kepada perusahaan di negara mitra dipotong dengan tarif lebih rendah sesuai P3B.
Dasar hukum: Pasal 32A UU PPh
Cari artikel tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda →
Istilah terkait
- Peninjauan Kembali Sengketa Pajak
- Penyanderaan Pajak
- Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan
- Pita Cukai
- PPh Final
- PPh Final UMKM
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.