Kamus Hukum · Hukum Pajak

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Disebut juga: P3B, tax treaty

P3B adalah perjanjian pajak antara Indonesia dan negara lain untuk mencegah penghasilan yang sama dikenai pajak dua kali. Perjanjian ini mengatur hak pemajakan masing-masing negara dan dapat menurunkan tarif pemotongan. Untuk memakai fasilitasnya, wajib pajak luar negeri harus memenuhi syarat administratif, seperti surat keterangan domisili.

Contoh

Royalti yang dibayar kepada perusahaan di negara mitra dipotong dengan tarif lebih rendah sesuai P3B.

Dasar hukum: Pasal 32A UU PPh

Cari artikel tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp