Kamus Hukum · Hukum Perdata

Perjanjian Riil

Disebut juga: reële overeenkomst, real contract

Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru lahir setelah barangnya benar-benar diserahkan, bukan sekadar karena kesepakatan. Contohnya penitipan barang dan pinjam pakai. Jenis ini merupakan pengecualian dari asas konsensualisme.

Contoh

Perjanjian penitipan koper di hotel baru terjadi saat koper diserahkan kepada petugas.

Dasar hukum: Pasal 1694 dan 1740 KUHPerdata

Cari artikel tentang Perjanjian Riil →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp