Kamus Hukum · Hukum Perdata
Perjanjian Riil
Disebut juga: reële overeenkomst, real contract
Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru lahir setelah barangnya benar-benar diserahkan, bukan sekadar karena kesepakatan. Contohnya penitipan barang dan pinjam pakai. Jenis ini merupakan pengecualian dari asas konsensualisme.
Contoh
Perjanjian penitipan koper di hotel baru terjadi saat koper diserahkan kepada petugas.
Dasar hukum: Pasal 1694 dan 1740 KUHPerdata
Cari artikel tentang Perjanjian Riil →
Istilah terkait
- Perjanjian Obligatoir
- Perjanjian Pemborongan
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli
- Perjanjian Sepihak
- Perjanjian Tidak Bernama
- Perjanjian Timbal Balik
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.