Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perjanjian Nominee

Disebut juga: nominee arrangement, pinjam nama

Perjanjian nominee adalah kesepakatan di mana seseorang tercatat sebagai pemilik saham atau aset, padahal kepemilikan sebenarnya untuk dan atas nama orang lain. Dalam penanaman modal, perjanjian atau pernyataan bahwa kepemilikan saham perseroan adalah untuk dan atas nama orang lain dilarang dan dinyatakan batal demi hukum. Praktik ini sering dipakai untuk menghindari batasan kepemilikan asing. Pihak yang memakai nominee menanggung risiko besar kehilangan haknya.

Contoh

Warga negara asing yang meminjam nama temannya untuk memiliki saham PT tidak dapat menuntut saham itu di pengadilan.

Dasar hukum: Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Cari artikel tentang Perjanjian Nominee →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp