Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perjanjian Pemegang Saham

Disebut juga: shareholders agreement, SHA

Perjanjian pemegang saham adalah perjanjian di antara pemegang saham suatu perseroan yang mengatur hubungan mereka secara lebih rinci daripada anggaran dasar. Isinya dapat mencakup hak menunjuk direksi, hak veto, larangan mengalihkan saham, hak membeli lebih dulu, dan penyelesaian kebuntuan. Perjanjian ini mengikat para pihak yang menandatanganinya, tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan anggaran dasar. Ketentuan penting sebaiknya juga dicantumkan dalam anggaran dasar.

Contoh

Perjanjian pemegang saham memberi investor minoritas hak veto atas penjualan aset utama perusahaan.

Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Perjanjian Pemegang Saham →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp