Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perjanjian Tertutup

Disebut juga: exclusive dealing, tying agreement

Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang membatasi pihak penerima barang atau jasa, misalnya hanya boleh memasok kepada pihak tertentu atau wajib membeli produk lain dari pemasok yang sama. Bentuknya mencakup syarat pembelian bersyarat (tying) dan potongan harga yang mensyaratkan tidak membeli dari pesaing. Perjanjian ini dilarang karena dapat menutup pasar bagi pesaing. Penilaiannya dilakukan oleh KPPU.

Contoh

Pemasok mewajibkan warung membeli sabun miliknya jika ingin mendapat pasokan beras dengan harga murah.

Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cari artikel tentang Perjanjian Tertutup →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp