Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perjanjian Tertutup
Disebut juga: exclusive dealing, tying agreement
Perjanjian tertutup adalah perjanjian yang membatasi pihak penerima barang atau jasa, misalnya hanya boleh memasok kepada pihak tertentu atau wajib membeli produk lain dari pemasok yang sama. Bentuknya mencakup syarat pembelian bersyarat (tying) dan potongan harga yang mensyaratkan tidak membeli dari pesaing. Perjanjian ini dilarang karena dapat menutup pasar bagi pesaing. Penilaiannya dilakukan oleh KPPU.
Contoh
Pemasok mewajibkan warung membeli sabun miliknya jika ingin mendapat pasokan beras dengan harga murah.
Dasar hukum: Pasal 15 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cari artikel tentang Perjanjian Tertutup →
Istilah terkait
- Perjanjian Kerahasiaan
- Perjanjian Nominee
- Perjanjian Pemegang Saham
- Perlindungan Konsumen
- Pernyataan dan Jaminan
- Persekongkolan Tender
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.