Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perlindungan Konsumen
Disebut juga: hak konsumen
Perlindungan konsumen adalah upaya menjamin kepastian hukum bagi konsumen yang membeli barang atau jasa. Konsumen berhak atas keamanan, informasi yang benar, dan ganti rugi bila barang tidak sesuai. Pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang merugikan, misalnya menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Sengketa dapat diajukan ke BPSK atau pengadilan.
Contoh
Konsumen yang menerima ponsel rusak dari toko daring menuntut penggantian dan melapor ke BPSK.
Dasar hukum: UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
Cari artikel tentang Perlindungan Konsumen →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.