Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Persekutuan Komanditer
Disebut juga: CV, commanditaire vennootschap
Persekutuan komanditer atau CV adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri atas sekutu aktif yang mengelola usaha dan bertanggung jawab hingga harta pribadi, serta sekutu pasif yang hanya menyetor modal. CV bukan badan hukum, sehingga harta pribadi sekutu aktif dapat dipakai untuk membayar utang CV. Pendiriannya kini dicatat melalui sistem administrasi Kementerian Hukum.
Contoh
Dua saudara mendirikan CV toko bangunan; kakak mengelola usaha, adik hanya menanam modal.
Dasar hukum: Pasal 19 KUHD
Cari artikel tentang Persekutuan Komanditer →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.