Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perusahaan Induk
Disebut juga: holding company, induk perusahaan
Perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham pengendali pada satu atau lebih perusahaan lain yang disebut anak perusahaan. Perusahaan induk dapat hanya berfungsi memegang saham atau sekaligus menjalankan usaha. Secara hukum, induk dan anak perusahaan tetap merupakan badan hukum yang terpisah. Struktur grup usaha seperti ini umum pada konglomerasi dan BUMN.
Contoh
Grup usaha membentuk perusahaan induk yang membawahi anak perusahaan di bidang ritel, properti, dan logistik.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Perusahaan Induk →
Istilah terkait
- Persekutuan Komanditer
- Persekutuan Perdata
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Perseroan
- Perusahaan Terbuka
- Perusahaan Umum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.