Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perusahaan Induk

Disebut juga: holding company, induk perusahaan

Perusahaan induk adalah perusahaan yang memiliki saham pengendali pada satu atau lebih perusahaan lain yang disebut anak perusahaan. Perusahaan induk dapat hanya berfungsi memegang saham atau sekaligus menjalankan usaha. Secara hukum, induk dan anak perusahaan tetap merupakan badan hukum yang terpisah. Struktur grup usaha seperti ini umum pada konglomerasi dan BUMN.

Contoh

Grup usaha membentuk perusahaan induk yang membawahi anak perusahaan di bidang ritel, properti, dan logistik.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Perusahaan Induk →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp