Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perusahaan Perseroan

Disebut juga: Persero, PT Persero

Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara, dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Persero tunduk pada UU BUMN dan juga pada prinsip-prinsip UU Perseroan Terbatas. Persero dapat menjadi perusahaan terbuka dengan menjual sebagian sahamnya di bursa.

Contoh

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah contoh BUMN Persero yang sahamnya diperdagangkan di bursa.

Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Cari artikel tentang Perusahaan Perseroan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp