Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perusahaan Perseroan
Disebut juga: Persero, PT Persero
Perusahaan perseroan atau Persero adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham. Seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara, dengan tujuan utama mengejar keuntungan. Persero tunduk pada UU BUMN dan juga pada prinsip-prinsip UU Perseroan Terbatas. Persero dapat menjadi perusahaan terbuka dengan menjual sebagian sahamnya di bursa.
Contoh
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah contoh BUMN Persero yang sahamnya diperdagangkan di bursa.
Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Cari artikel tentang Perusahaan Perseroan →
Istilah terkait
- Persekutuan Perdata
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Induk
- Perusahaan Terbuka
- Perusahaan Umum
- Piercing the Corporate Veil
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.