Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Persekutuan Perdata

Disebut juga: maatschap, partnership

Persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh. Bentuk ini sering dipakai oleh kalangan profesi, seperti kantor advokat, notaris, atau akuntan. Persekutuan perdata bukan badan hukum, sehingga para sekutu ikut bertanggung jawab atas utang persekutuan. Sejak 2018, persekutuan perdata didaftarkan melalui sistem administrasi kementerian hukum.

Contoh

Empat advokat mendirikan kantor hukum berbentuk persekutuan perdata dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.

Dasar hukum: Pasal 1618-1652 KUHPerdata; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018

Cari artikel tentang Persekutuan Perdata →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp