Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Persekutuan Perdata
Disebut juga: maatschap, partnership
Persekutuan perdata adalah perjanjian dua orang atau lebih untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh. Bentuk ini sering dipakai oleh kalangan profesi, seperti kantor advokat, notaris, atau akuntan. Persekutuan perdata bukan badan hukum, sehingga para sekutu ikut bertanggung jawab atas utang persekutuan. Sejak 2018, persekutuan perdata didaftarkan melalui sistem administrasi kementerian hukum.
Contoh
Empat advokat mendirikan kantor hukum berbentuk persekutuan perdata dan berbagi keuntungan sesuai kesepakatan.
Dasar hukum: Pasal 1618-1652 KUHPerdata; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018
Cari artikel tentang Persekutuan Perdata →
Istilah terkait
- Pernyataan dan Jaminan
- Persekongkolan Tender
- Persekutuan Komanditer
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Induk
- Perusahaan Perseroan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.