Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perusahaan Umum

Disebut juga: Perum

Perusahaan umum atau Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan utamanya menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi untuk kemanfaatan umum, sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Organ Perum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Perum banyak bergerak di bidang pelayanan publik.

Contoh

Perum Bulog bertugas menjaga ketersediaan dan stabilitas harga beras.

Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah diubah

Cari artikel tentang Perusahaan Umum →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp