Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perjanjian Distribusi

Disebut juga: distributor agreement, distributorship

Perjanjian distribusi adalah perjanjian antara produsen atau pemasok dengan distributor yang membeli barang atas nama dan untuk dirinya sendiri lalu menjualnya kembali. Distributor menanggung risiko usaha sendiri karena ia memiliki barang yang dijualnya. Perjanjian biasanya mengatur wilayah, target penjualan, harga, dan jangka waktu. Distributor dan agen produk tertentu wajib memiliki tanda pendaftaran dari kementerian perdagangan.

Contoh

Pabrik pupuk menunjuk distributor tunggal untuk wilayah Sulawesi Selatan dengan kontrak tiga tahun.

Dasar hukum: Pasal 1338 KUHPerdata; Peraturan Menteri Perdagangan tentang ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran agen atau distributor barang dan/atau jasa

Cari artikel tentang Perjanjian Distribusi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp