Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Penyalahgunaan Posisi Dominan
Disebut juga: abuse of dominant position
Penyalahgunaan posisi dominan adalah tindakan pelaku usaha yang menguasai pasar untuk menghambat konsumen atau pesaing secara tidak wajar. Bentuknya antara lain menetapkan syarat perdagangan yang menghalangi konsumen memperoleh barang bersaing, atau menghambat pesaing masuk pasar. Posisi dominan dianggap ada bila satu pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar, atau beberapa pelaku usaha menguasai 75% atau lebih. Memiliki posisi dominan tidak dilarang, tetapi menyalahgunakannya dilarang.
Contoh
Penguasa pasar susu formula melarang toko menjual merek pesaing jika ingin mendapat pasokan.
Dasar hukum: Pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Cari artikel tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan →
Istilah terkait
- Penghapusan Merek
- Pengurus PKPU
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Perdagangan Orang Dalam
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Perjanjian Distribusi
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.