Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Disebut juga: PKPU

PKPU adalah masa yang diberikan pengadilan niaga kepada debitur untuk merundingkan rencana perdamaian, seperti penjadwalan ulang pembayaran utang, dengan para krediturnya. Selama PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang. Jika rencana perdamaian disetujui dan disahkan, debitur membayar sesuai kesepakatan; jika ditolak, debitur dapat dinyatakan pailit.

Contoh

Pengembang apartemen yang kesulitan keuangan masuk PKPU dan menawarkan jadwal ulang serah terima unit kepada pembeli.

Dasar hukum: UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp