Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Pengurus PKPU

Disebut juga: administrator

Pengurus PKPU adalah pihak yang diangkat pengadilan niaga untuk bersama-sama debitor mengurus harta debitor selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang. Selama PKPU, debitor tidak boleh bertindak atas hartanya tanpa persetujuan pengurus. Pengurus juga membantu proses verifikasi tagihan dan pembahasan rencana perdamaian. Pengurus harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan.

Contoh

Pengurus PKPU menolak permintaan direksi menjual armada truk tanpa pembahasan dengan kreditor.

Dasar hukum: Pasal 225 dan Pasal 240 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Cari artikel tentang Pengurus PKPU →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp