Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan

Perdagangan Orang Dalam

Disebut juga: insider trading

Perdagangan orang dalam adalah transaksi efek oleh orang yang memiliki informasi orang dalam yang belum diumumkan kepada publik. Orang dalam meliputi antara lain komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, atau pihak yang karena kedudukannya memperoleh informasi tersebut. Perbuatan ini dilarang karena merugikan investor lain yang tidak memiliki informasi sama. Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.

Contoh

Direktur yang membeli saham perusahaannya sehari sebelum pengumuman akuisisi besar dapat dijerat insider trading.

Dasar hukum: Pasal 95 dan Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)

Cari artikel tentang Perdagangan Orang Dalam →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp