Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Perdagangan Orang Dalam
Disebut juga: insider trading
Perdagangan orang dalam adalah transaksi efek oleh orang yang memiliki informasi orang dalam yang belum diumumkan kepada publik. Orang dalam meliputi antara lain komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, atau pihak yang karena kedudukannya memperoleh informasi tersebut. Perbuatan ini dilarang karena merugikan investor lain yang tidak memiliki informasi sama. Pelakunya dapat dikenai sanksi pidana.
Contoh
Direktur yang membeli saham perusahaannya sehari sebelum pengumuman akuisisi besar dapat dijerat insider trading.
Dasar hukum: Pasal 95 dan Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK)
Cari artikel tentang Perdagangan Orang Dalam →
Istilah terkait
- Pengurus PKPU
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Perjanjian Distribusi
- Perjanjian Kerahasiaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.