Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Percobaan Tindak Pidana
Disebut juga: poging, attempt
Percobaan adalah tindak pidana yang sudah dimulai pelaksanaannya tetapi tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri. Percobaan kejahatan tetap dapat dipidana, dengan ancaman lebih ringan dari tindak pidana yang selesai. Jika pelaku mundur secara sukarela, ia tidak dipidana atas percobaan tersebut.
Contoh
Pencuri yang tertangkap saat sedang mencongkel jendela rumah dapat dipidana karena percobaan pencurian.
Dasar hukum: Pasal 53 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Percobaan Tindak Pidana →
Istilah terkait
- Perampasan Barang
- Perbarengan Tindak Pidana
- Perbuatan Tidak Menyenangkan
- Perintah Perlindungan
- Perjudian
- Perkosaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.