Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Percobaan Tindak Pidana

Disebut juga: poging, attempt

Percobaan adalah tindak pidana yang sudah dimulai pelaksanaannya tetapi tidak selesai bukan karena kehendak pelaku sendiri. Percobaan kejahatan tetap dapat dipidana, dengan ancaman lebih ringan dari tindak pidana yang selesai. Jika pelaku mundur secara sukarela, ia tidak dipidana atas percobaan tersebut.

Contoh

Pencuri yang tertangkap saat sedang mencongkel jendela rumah dapat dipidana karena percobaan pencurian.

Dasar hukum: Pasal 53 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Percobaan Tindak Pidana →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp