Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Disebut juga: pemaksaan dengan kekerasan

Perbuatan tidak menyenangkan adalah istilah populer untuk tindak pidana memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' karena terlalu kabur. Kini yang dapat dipidana hanyalah pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Contoh

Seseorang yang memaksa orang lain menandatangani surat sambil mengancam akan memukul dapat dijerat pasal pemaksaan.

Dasar hukum: Pasal 335 KUHP; Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013

Cari artikel tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp