Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Perampasan Barang

Disebut juga: verbeurdverklaring, perampasan aset

Perampasan barang adalah pidana tambahan berupa pengambilalihan barang milik terpidana oleh negara. Barang yang dirampas biasanya hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukannya. Barang rampasan dapat dilelang atau dimusnahkan.

Contoh

Mobil yang dipakai mengangkut narkotika dirampas untuk negara berdasarkan putusan hakim.

Dasar hukum: Pasal 10 dan 39 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Perampasan Barang →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp