Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyidikan

Disebut juga: sidik

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dalam tahap ini penyidik dapat memeriksa saksi, menyita barang bukti, menangkap, dan menahan sesuai syarat undang-undang. Hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum.

Contoh

Perkara penggelapan dana koperasi naik ke penyidikan dan penyidik mulai menyita dokumen keuangan.

Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Penyidikan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp