Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penyidikan
Disebut juga: sidik
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti yang membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Dalam tahap ini penyidik dapat memeriksa saksi, menyita barang bukti, menangkap, dan menahan sesuai syarat undang-undang. Hasil penyidikan dituangkan dalam berkas perkara yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum.
Contoh
Perkara penggelapan dana koperasi naik ke penyidikan dan penyidik mulai menyita dokumen keuangan.
Dasar hukum: UU 20/2025 tentang KUHAP
Cari artikel tentang Penyidikan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.