Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyertaan

Disebut juga: deelneming, turut serta, medeplegen

Penyertaan adalah keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana. Bentuknya meliputi orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan. Mereka semua dapat dipidana sebagai pelaku.

Contoh

Dua orang yang bersama-sama membobol ATM dapat didakwa turut serta melakukan pencurian.

Dasar hukum: Pasal 55 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Penyertaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp