Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Penyelidikan

Disebut juga: lidik, inquiry

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya menentukan apakah peristiwa itu dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelidikan dilakukan sebelum ada tersangka.

Contoh

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi penipuan.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 5 UU 8/1981 tentang KUHAP

Cari artikel tentang Penyelidikan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp