Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penuntut Umum
Disebut juga: jaksa penuntut umum, JPU, public prosecutor
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. Ia menyusun surat dakwaan, membuktikannya di persidangan, dan mengajukan tuntutan pidana. Penuntut umum juga bertindak sebagai eksekutor putusan pidana.
Contoh
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada sidang pertama perkara narkotika.
Dasar hukum: Pasal 1 angka 6 huruf b dan Pasal 13 UU 8/1981 tentang KUHAP; UU 16/2004 tentang Kejaksaan beserta perubahannya
Cari artikel tentang Penuntut Umum →
Istilah terkait
- Penghentian Penuntutan
- Penipuan
- Penodaan Agama
- Penyalahguna Narkotika
- Penyalahgunaan Wewenang
- Penyelidikan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.