Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Penipuan
Disebut juga: tipu-tipu, oplichting
Penipuan adalah perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang dengan cara memakai nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Penipuan berbeda dari wanprestasi: pada penipuan, niat jahat dan kebohongan sudah ada sejak awal.
Contoh
Seseorang mengaku petugas bank lewat telepon dan membujuk korban mentransfer uang ke rekening pribadinya.
Dasar hukum: Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Penipuan →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.